SERTIFIKASI AHLI K3 UMUM KEMNAKER
Selamat datang Calon Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI.
Sertifikat dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Pelatihan dan Sertifikasi melalui PJK3 PT Harta Rabel Lindo yang memiliki ijin dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai Perusahaan Jasa K3 pembinaan Ahli K3 Umum dan pelaksanaan di seluruh Indonesia.

JADWAL
- 10-16 April 2026
- 14 – 29 April 2026
MATERI PELATIHAN :
- Kebijakan K3 Nasional
- Undang-undang Nomor1 Tahun 1970
- Dasar-dasar K3
- Kelembagaan dan Keahlian K3 (P2K3)
- K3 Listrik
- K3 penanggulangan kebakaran
- K3 Kontruksi Bangunan
- K3 Bejana Tekan
- K3 Pesawat uap
- K3 Mekanik
- Kesehatan Kerja
- Lingkungan Kerja dan Bahan Kimia Berbahaya
- Statistik dan Laporan Kecelakaan Kerja
- SMK3 dan Audit SMK3
- Manajemen Risiko
- Analisa Kecelakaan Kerja
- Praktek Kerja Lapangan
- Post Test dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
- Seminar dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
PERSYARATAN AHLI K3 UMUM KEMNAKER RI:
- Ijazah terakhir minimal D3 berbagai jurusan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Daftar riwayat hidup terbaru
- Surat keterangan kesehatan dari Dokter
- Pas foto berwarna
- Surat keterangan karyawan jika utusan perusahaan
- Pakta Integritas format dari PT Harta Rabel Lindo.
AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja.
Kenapa perusahaan-perusahaan harus memiliki Ahli K3 Umum ?
Wajib sesuai dengan Undang Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 02/Men/1992 terkait tata cara penunjukan kewajiban dan wewenang Ahli K3
Semua persyaratan peserta diupload melalui link yang telah disiapkan oleh PT Harta Rabel Lindo.
KEWAJIBAN DAN WEWENANG AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(1) Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berkewajiban:
a. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan penunjukannya;
b. Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja satu kali dalam 3
(tiga) bulan, kecuali ditentukan lain; - Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja setiap saat setelah selesai melakukan kegiatannya;
c. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang didapat
berhubungan dengan jabatannya.
(2) Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berwenang untuk:
a. Memasuki tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukan;
b. Meninta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat
keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya;
c. Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi:
- Keadaan dan fasilitas tenaga kerja.
- Keadaan mesin-mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan
lainnya. - Penanganan bahan-bahan.
- Proses produksi.
- Sifat pekerjaan.
- Cara kerja.
- Lingkungan kerja.
SERTIFIKAT
Diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
- Sertifikat Calon Ahli K3 Umum (Seluruh peserta) yang mana tidak ada masa expirednya
- Surat Keputusan Penunjukan (utusan perusahaan) masa berlaku SKP adalah 3 tahun dan bisa diperpanjang kembali sebelum masa berakhir dengan melengkapi persyaratan perpanjangannya
- Kartu tanda kewenangan (Utusan Perusahaan) dengan masa berlaku Kartu Ahli K3 Umum 3 tahun dan bisa diperpanjang kembali sebelum masa berakhir.
PT Harta Rabel Lindo juga melayani pengurusan SKP Ahli K3 Umum dan Kartu Lisensi Kewenangan baik itu penerbitan awal mutasi atau perpanjangan

| Penerbitan SKP Baru | Mutasi (Perubahan Perusahaan) | Perpanjangan |
| Sudah memiliki sertifikat | Sudah memiliki sertifikat, SKP dan Kartu Lisensi | Sudah memiliki sertifikat, SKP dan Kartu Lisensi |
| Melampirkan persyaratan penerbitan awal Informasi lengkap melalui brosur list persyaratan | Pindah perusahaan | Masih di perusahaan yang sama |
| Melampirkan surat keterangan karyawan | Melampirkan persyaratan mutasi informasi lengkap melalui brosur list persyaratan | Melampirkan persyaratan perpanjangan informasi lengkap melalui brosur list persyaratan |
SKP Ahli K3 Umum tidak berlaku apabila yang bersangkutan:
a. Pindah tugas ke perusahaan atau instansi lain;
b. Mengundurkan diri
c. Meninggal dunia.
SKP Ahli K3 Umum dicabut apabila yang bersangkutan terbukti:
a. Tidak memenuhi peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan
kerja
b. Melakukan kesalahan dan kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya;
c. Dengan sengaja dan atau karena kehilafannya menyebabkan terbukanya suatu rahasia perusahaan/instansi yang karena jabatannya wajib untuk dirahasiakan
Detail selengkapnya informasi pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker ada dibrosur pelatihan bisa menghubungi kontak kami.
INFORMASI & PENDAFTARAN
PT. HARTA RABEL LINDO
Telp : 0811 5499915 (WA/Telp), 0542- 8520000,
Email : marketing@hrl.co.id
Web : www.hrl.co.id,
Training, Sertifikasi, Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3) dan Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Kantor :
Sepinggan Pratama SQ3 No. 17
Jl. Kol. Syarifudin Yoes Balikpapan, Kalimantan Timur – Indonesia 76115
Connect With Us
