AHLI K3 UMUM KEMNAKER RI

Pelatihan dan Sertifikasi K3 Indonesia

AHLI K3 UMUM KEMNAKER RI

Pelatihan dan Pembinaan Sertifikasi Calon Ahli K3 Umum Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI)

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja.

Kenapa perusahaan-perusahaan harus memiliki Ahli K3 Umum ?

Wajib sesuai dengan Undang Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 /Men/1987 terkait Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Permenaker N0. 02/Men/1992 terkait tata cara penunjukan Ahli K3 Umum.

TUJUAN PELATIHAN

  • Menerapkan undang-undang no 1 tahun 1970  pengawasan keselamatan kerja
  • Mempersiapkan tenaga ahli k3 umum di perusahaan untuk pengawasan keselamatan kerja.
  • Mampu melakukan identifikasi, evaluasi dan pengendalian resiko potensi bahaya di tempat kerja.

MATERI PELATIHAN :

  • Kebijakan K3 Nasional
  • Undang-undang No.1 Tahun 1970
  • Dasar-dasar K3
  • Kelembagaan dan Keahlian K3
  • K3 Listrik
  • K3 penanggulangan kebakaran
  • K3 Kontruksi Bangunan
  • K3 Bejana Tekan
  • K3 Pesawat uap
  • K3 Mekanik              
  • Kesehatan Kerja 
  • Lingkungan Kerja dan Bahan Kimia Berbahaya
  • Statistik dan Laporan Kecelakaan Kerja
  • SMK3 dan Audit SMK3
  • Manajemen Risiko
  • Analisa Kecelakaan Kerja
  • Praktek Kerja Lapangan
  • Post Test dari Kemnaker RI
  • Seminar dari Kemnaker RI

PERSYARATAN PESERTA : TERBUKA UMUM

Pendidikan Minimal D3 (Berijazah) berbagai jurusan

PERSYARATAN AHLI K3 UMUM KEMNAKER RI:

  • Ijazah terakhir minimal D3
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Daftar riwayat hidup terbaru
  • Surat keterangan Kesehatan dari Dokter
  • Pas foto berwarna
  • Surat keterangan karyawan karyawan jika utusan perusahaan
  • Pakta Integritas format dari PT Harta Rabel Lindo.

Semua persyaratan diupload melalui link yang telah disiapkan

KEWAJIBAN DAN WEWENANG AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

(1) Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berkewajiban:
a. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan
kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan
penunjukannya;
b. Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk
mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja satu kali dalam 3
    (tiga) bulan, kecuali ditentukan lain;
  2. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan yang memberikan
    jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja setiap saat setelah selesai
    melakukan kegiatannya;
    c. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang didapat
    berhubungan dengan jabatannya.

SERTIFIKAT

Sertifikat diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

  1. Sertifikat (Seluruh Peserta)
  2. Surat Keputusan Penunjukan (utusan perusahaan)
  3. Kartu tanda kewenangan (Utusan Perusahaan)

 JADWAL AHLI K3 UMUM KEMNAKER 2025

 BALIKPAPAN

  • 10-25 Juni 2025
  • 15-30 Juli 2025

PONTIANAK

  • 12-30 Juni 2025
  • 15-30 Juli 2025

JAKARTA

  • 15-30 Juli 2025

DENPASAR

  • 15-30 Juli 2025

Detail selengkapnya ada dibrosur pelatihan bisa menghubungi kontak kami.

TATA CARA PELATIHAN DAN JADWAL ACARA SILAHKAN MENGHUBUNGI PANITIA KONTAK DIBAWAH.

INFORMASI & PENDAFTARAN

PT. HARTA RABEL LINDO

Telp    :  0811 5499915  (WA/Telp), 0542- 8520000,
Email  : marketing@hrl.co.id
Web    : www.hrl.co.id,

Web. www.rabel.co.id

Training, Sertifikasi & Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3)

Kantor :
Sepinggan Pratama SQ3 No. 17
Jl. Kol. Syarifudin Yoes Balikpapan, Kalimantan Timur – Indonesia 76115

Connect With Us 

GALLERY

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *