PEMBINAAN DAN SERTIFIKASI AHLI K3 UMUM YANG DILAKSANAAN :
- Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia) dilaksanakan secara jadwal publik maupun inhouse training sesuai permintaan perusahaan / instansi diseluruh Indonesia. Sertifikasi dilaksanakan secara online darimanapun bisa diikuti dari tempat masing-masing ataupun offline (tatap muka). Dengan Syarat minimal pendidikan D3.
- Ahli K3 Umum Sertifikasi BNSP (Badan Nasional sertifikasi Profesi) dengan syarat minimal SMA sederajat bisa mengikuti pelatihan dan uji kompetensinya. Kegiatan secara online dari tempat masing-masing dan juga secara offline (tatap muka) sesuai dengan jadwal dikota yang tersedia atau bisa melalui permintaan dikota manapun di seluruh Indonesia. Untuk brosur lengkapnya bisa menghubungi tim kami.
Ahli K3 Umum Sertifikasi BNSP dan Kemnaker RI yang dilaksanakan secara online dan offline bisa menghubungi kontak 08115499915 untuk informasi dan pendaftarannya.
Ahli K3 Umum Sertifikasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dilaksanakan PJK3 PT. Harta Rabel Lindo.
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja.
Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Kenapa perusahaan-perusahaan harus memiliki Ahli K3 Umum ?
Wajib sesuai dengan Undang Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 /Men/1987 terkait Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Permenaker N0. 02/Men/1992 terkait tata cara penunjukan Ahli K3 Umum.
K3 Indonesia sangat diutamakan demi tercapainya target produktivitas dan efektivitas dalam dunia industri, maka salah satu faktor utama adalah perlindungan tenaga kerja dan peralatan kerja suatu usaha yang biasa di sebut dengan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penerapan K3 yang dimaksud melakukan pengawasan norma (aturan) yang berlaku sesuai dengan Undang Undang No. 1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksananya tentang Keselamatan Kerja. Pengawasan ini dilakukan oleh Ahli Keselamatan Kesehatan Kerja yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
K3 Indonesia diharapkan bisa menjadi budaya kita setiap harinya. Maka dengan adanya tenaga teknis berkeahlian khusus dibidang K3 dan ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, diharapkan nantinya mampu untuk melakukan analisa K3 seperti : identifikasi potensi bahaya, rekomendasi kondisi k3 serta monitoring kegiatan K3 di suatu tempat kerja (perusahaan) secara konsisten sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Penunjunkan tersebut yang selanjutnya disebut dengan Ahli K3 Umum Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia wajib melalui tahapan pembinaan dan proses sertifikasi antara kami selaku Perusahaan Jasa K3 dan bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja setempat serta Kementerian Ketenagakerjaan melalui sebuah sistem proses yang telah ditetapkan dan ditunjuk.
Pembinaan Sertifikasi pelatihan Calon Ahli K3 Umum dilaksanakan diseluruh kota Indonesia seperti :
- Balikpapan
- Samarinda
- Bontang
- Banjarmasin
- Palangkaraya
- Pontianak
- Tarakan
- Manado
- Medan
- Pekanbaru
- Jambi
- Jakarta
- Bandung
- Semarang
- Palembang
- Surabaya
- Makassar
- Lampung
- Yogyakarta
- Gorontalo
- Palu
- dst
Kegiatan dilaksanakan secara Nasional. Peserta dari berbagai tempat silahkan bisa bergabung mengikuti sertifikasi.
JADWAL PELATIHAN AHLI K3 UMUM 2024
- 28 Oktober – 12 November 2024
- 25 – 30 November 2024
- 2025
TUJUAN PELATIHAN
- Menerapkan undang-undang no 1 tahun 1970 pengawasan keselamatan kerja
- Mempersiapkan tenaga ahli k3 umum di perusahaan untuk pengawasan keselamatan kerja.
- Mampu melakukan identifikasi, evaluasi dan pengendalian resiko potensi bahaya di tempat kerja.
MATERI PELATIHAN :
Kurikulum/ Sillabus sesuai dengan SK Dirjend Pengawasan Norma K3 Kemnaker No. KEP. 69 /PPK&K3/XII/2015) :
- Kebijakan K3
- Undang-undang No.1 Tahun 1970
- Konsep dasar K3
- Tugas dan tanggung jawab P2K3 (Kelembagaan dan Keahlian K3)
- K3 Listrik
- K3 penanggulangan kebakaran
- K3 Kontruksi Bangunan
- K3 Bejana Tekan
- K3 Pesawat uap
- K3 Mekanik
- Kesehatan Kerja
- Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya Beracun
- Statistik dan Laporan Kecelakaan Kerja
- SMK3 dan Audit SMK3
- Manajemen Risiko
- Analisa Kecelakaan Kerja
- Praktek Kerja Lapangan
- Ujian Negara dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
- Seminar dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
PERSYARATAN PESERTA : TERBUKA UMUM
Pendidikan Minimal D3 Sederajat (Berijazah) semua jurusan
KEWAJIBAN DAN WEWENANG AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(1) Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berkewajiban:
a. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan
kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan
penunjukannya;
b. Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk
mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja satu kali dalam 3
(tiga) bulan, kecuali ditentukan lain; - Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan yang memberikan
jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja setiap saat setelah selesai
melakukan kegiatannya;
c. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang didapat
berhubungan dengan jabatannya.
PERSYARATAN PELATIHAN MELAMPIRKAN:
- Salinan ijazah terakhir minimal D3
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) & Daftar riwayat hidup
- Surat keterangan Kesehatan dari Dokter
- Photo 2×3, 3×4, 4×6 : masing-masing 4 lembar
- Surat keterangan karyawan bekerja penuh (jika utusan dari perusahaan / instansi).
FASILITAS PELATIHAN ONLINE YANG DIMILIKI PESERTA SEPERTI :
- Laptop
- Handphone
- Kuota Internet
- Jaringan internet stabil
FASILITAS OFFLINE/ TATAP MUKA YANG DIMILIKI PESERTA
- Laptop (penyusunan laporan dan ujian)
- Handphone
SERTIFIKAT
Sertifikat diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
- Sertifikat
- Surat Keputusan Penunjukan (utusan peserta perusahaan/ instansi)
- Kartu tanda kewenangan (utusan peserta perusahaan/ instansi)
Masa berlaku sertifikat berapa lama?
Sertifikat tidak ada masa expired, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Kartu Kewenangan berlaku 3 tahun (utusan perusahaan), jika akan habis masa berlaku segera diurus perpanjangannya, persyaratannya silahkan menghubungi 08115499915.
TATA CARA PELATIHAN DAN JADWAL ACARA SILAHKAN MENGHUBUNGI PANITIA KONTAK DIBAWAH.
PT. HARTA RABEL LINDO
Telp : 0811 5499915 (WA/Telp), 0542- 8520000
Email : marketing@hrl.co.id
Web : www.hrl.co.id,
Training, Sertifikasi & Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3)
Kantor :
Sepinggan Pratama SQ3 No. 17
Jl. Kol. Syarifudin Yoes Balikpapan, Kalimantan Timur – Indonesia 76115
Connect With Us
PT. Harta Rabel Lindo