TANYA AHLI K3 UMUM

TANYA AHLI K3 UMUM

Ahli K3 Umum Jakarta

TANYA JAWAB Q & A AHLI K3 UMUM

TANYA  JAWAB AHLI K3 UMUM KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA (KEMNAKER RI).

Seputar Tanya Jawab Calon Ahli K3 Umum

Ahli K3 Umum itu apa ?

Tenaga Teknis berkeahlian khusus diluar pemerintah yang ditunjuk untuk mengawasi ditaatinya pelaksanaan penerapan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) di suatu perusahaan.

Persyaratan Utama Ahli K3 Umum ?

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan melampirkan persyaratan :

  1. Salinan ijazah terakhir minimal D3
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Daftar riwayat hidup
  4. Surat keterangan kesehatan dari Dokter
  5. Photo 2×3, 3×4, 4×6 : masing-masing 4 lembar
  6. Surat keterangan karyawan bekerja penuh (jika utusan dari perusahaan).

Syarat Ahli K3 Umum D3/S1/S2 apa ?

Semua jurusan dan dari semua perguruan tinggi universitas, institut, Sekolah tinggi serta Akademi yang telah terakreditasi atau minimal perguruan tinggi tersebut telah terdaftar di DIKTI.

Apakah gratis mengikuti Ahli K3 Umum ?

Tidak, karena PT. Harta Rabel Lindo merupakan PJK3 yang memiliki wewenang untuk mendapatkan imbalan atas jasa nya dalam pelaksanaan Sertifikasi Ahli K3 Umum.

Berapa biaya mengikuti Pembinaan dan Sertifikasi pelatihan Ahli K3 Umum ?

Sewaktu-waktu bisa berubah silahkan menghubungi marketing 08115499915.

Apa itu PJK3 ?

Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3) merupakan badan usaha swasta yang mendapatkan penunjukan sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah (Kemnaker) Republik Indonesia dalam melaksanakan kegiatan – kegiatan. Seperti pembinaan, audit, pemeriksaan, pelayanan, pengujian dan konsultan di bidang K3 untuk masyarakat, perusahaan dan lembaga atau institusi di luar pemerintahan, dalam bentuk SKP PJK3 berlaku setiap 2 tahun.

Materi Sertifikasi Calon Ahli K3 Umum di PT. Harta Rabel Lindo ?

Sesuai silabus dari kementerian ketenagakerjaan RI Direktorat pembinaan dan pengawasan Kerja dan K3 (SK. Dirjend No. Kep. 69/PPK&K3/XII/2015).

MATERI PELATIHAN :

Kurikulum/ Sillabus sesuai dengan SK Dirjend Pengawasan Norma K3 Kemnaker No. KEP. 69 /PPK&K3/XII/2015) :

  • Kebijakan K3 Nasional
  • Undang-undang No.1 Tahun 1970
  • Dasa-dasar K3
  • Tugas dan tanggung jawab P2K3 (Keahlian dan Kelembagaan)
  • K3 Listrik
  • K3 penanggulangan kebakaran
  • K3 Kontruksi Bangunan
  • K3 Bejana Tekan
  • K3 Pesawat uap
  • K3 Mekanik              
  • Kesehatan Kerja 
  • Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya Beracun
  • Statistik dan Laporan Kecelakaan Kerja
  • SMK3 dan Audit SMK3
  • Manajemen Risiko
  • Analisa Kecelakaan Kerja
  • Praktek Kerja Lapangan
  • Ujian Negara dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
  • Seminar dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Ujian Ahli K3 Umum ?

Ujian dari Kementerian Ketenagakerjaan Repulik Indonesia yang  mengevaluasi 2 hari terakhir, informasi lebih lanjut silahkan menghubungi 08115499915.

Lulusan Ahli K3 Umum apakah langsung kerja ?

Kami tidak pernah menjanjikan pekerjaan, namun jika ada informasi terkait lowongan pekerjaan baik dari para alumni atau perusahaan- perusahaan secara khusus meminta ke kami, maka kami akan sampaikan ke para alumni, terutama yang masih belum bekerja.

Bedanya Ahli K3 Umum dan Calon Ahli K3 Umum ?

Ahli K3 Umum tertuang di Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan kartu kewenangan, sedangkan Calon Ahli K3 Umum tertuang di sertifikat serta semua di terbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) Kepmenaker No. 239/Men/2003.

Kewajiban Ahli K3 Umum ?

Membantu mengawasi pelaksanaan penerapan K3 di suatu perusahaan, memberi laporan K3 setiap 3 bulan sekali ke pengawas ketenagakerjaan setempat tentang kondisi K3 perusahaan, merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan yang dapat berhubungan dengan jabatannya.

Wewenang Ahli K3 Umum ?

Memasuki tempat kerja sesuai dengan SKP nya, meminta keterangan syarat – syarat K3 di tempat kerja sesuai dengan SKP nya, monitoring memeriksa menguji menganalisa dan evaluasi serta memberi saran – saran K3 di tempat kerja.

Narasumber Sertifikasi Ahli K3 Umum di PT. Harta Rabel Lindo ?

Pengawas Ketenagakerjaan provinsi, Praktisi berlisensi TOT Kementerian Ketanagerjaan RI sesuai bidang materi.

Kemana arah melamar pekerjaan Ahli K3 Umum ?

Departemen Safety (K3), lowongan apapun yang nanti nya berpotensi di kemudian hari menjadi karyawan pimpinan.

Manfaat Ahli K3 Umum dalam dunia kerja ?

Sebagai standar kompetensi seorang Tenaga Kerja dalam kapasitas nya di pekerjaan maupun sebagai atasan dalam fungsinya menjalani pengawasan kerja.

Berlaku dimana saja Ahli K3 Umum ?

Segala bentuk badan usaha baik yang berbentuk PT, CV maupun unit usaha lain nya dimana terdapat unsur pemilik usaha, tenaga kerja serta suatu kegiatan usaha baik di darat, laut maupun udara di seluruh wilayah NKRI. Hal tersebut industry di bidang perminyakan, pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan dan pengolahan hasil usaha serta unsur –unsur pendukung lainnya (Kontraktor & Subcontractor).

Kenapa perusahaan-perusahaan harus memiliki Ahli K3 Umum ?

Wajib sesuai dengan Undang Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 /Men/1987 terkait Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Permenaker N0. 02/Men/1992 terkait tatacara penunjukan Ahli K3

Masa berlaku sertifikat berapa lama?

Sertifikat Calon Ahli K3 Umum tidak ada masa expired.

Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Kartu Kewenangan berlaku 3 tahun (utusan perusahaan), jika akan habis masa berlaku segera diurus perpanjangannya, persyaratannya hubungi 08115499915.

SKP Ahli K3 Umum  yang telah expired lebih 1 tahun wajib ikut pembinaan ulang (sertifikasi pembinaan ulang)

PT HARTA RABEL LINDO

Telp    :  0811 5499915  (WA/Telp) , 0542 –  8520000
Email  : marketing@hrl.co.id
Web    : www.hrl.co.id,

Web : www.rabel.co.id

Training, Sertifikasi & Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3)

Kantor :
Sepinggan Pratama SQ3 No. 17
Jl. Kol. Syarifudin Yoes Balikpapan, Kalimantan Timur – Indonesia 76115

Connect With Us 

Facebook

Instagram

Whatsapp

Youtube

GALLERY

 

× Ada yang bisa dibantu?