PERPANJANGAN SKP AHLI K3 UMUM KEMNAKER
PENGURUSAN SKP AHLI K3 UMUM KEMNAKER RI DI SELURUH INDONESIA
Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum Kemnaker RI oleh PJK3 PT Harta Rabel Lindo 08115499915 dan juga layanan pengurusan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia lainnya seperti :
- Perpanjangan
- Mutasi SKP atau Perubahan perusahaan/instansi
- Penerbitan baru (sudah punya sertifikat).
Melayani pengurusan SKP Ahli K3 Umum dari seluruh Indonesia dan semua provider, pengiriman persyaratan melalui email atau link data yang telah tersedia.


Biaya, proses dan tata cara pengurusan SKP Ahli K3 Umum dan Kartu Lisensi Kemnaker RI, lengkap melalui kontak PT Harta Rabel Lindo.
1. PERPANJANGAN SKP
Sebelum masa berlaku SKP Ahli K3 Umum dan kartu habis segera dilakukan pengurusan perpanjangan. SKP expired tidak lebih dari 1 tahun, lewat 1 tahun wajib ikut pembinaan ulang sesuai dengan ketentuan persyaratan.
Surat Keputusan Penunjukan Ahli K3 Umum (SKP) yang ditunjuk sebagai Ahli K3 Umum di suatu perusahaan maupun instansi yang mana masa berlakunya 3 tahun dan diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Selain SKP tersebut juga ada Kartu Tanda Kewenangan Ahli K3 Umum yang masa berlakunya juga sama 3 tahun dan untuk sertifikatnya tidak ada masa expired
PERSYARATAN PERPANJANGAN SKP AHLI K3 UMUM
- Ijazah minimal D3
- Surat Keterangan Karyawan
- Surat pernyataan bekerja penuh Ahli K3 Umum
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Rekapitulasi laporan kegiatan
- Sertifikat Calon Ahli K3 Umum, Surat Keputusan Penunjukan dan Kartu Kewenangan Ahli K3 Umum
- Pas foto berwarna
- Surat permohonan Perpanjangan dari perusahaan/instansi sesuai di Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Kartu Kewenangan Ahli K3 Umum.
- Daftar riwayat hidup
2. MUTASI SKP AHLI K3 UMUM
Perubahan SKP Ahli K3 Umum perusahaan (Pindah perusahaan)
PERSYARATAN MUTASI SKP ATAU PERUBAHAN PERUSAHAAN
- Ijazah minimal D3
- Surat Keterangan Karyawan
- Surat pernyataan bekerja penuh
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Rekapitulasi laporan kegiatan
- Sertifikat Calon Ahli K3 Umum, Surat Keputusan Penunjukan dan Kartu Kewenangan Ahli K3 Umum
- Surat Paklaring dari perusahaan sebelumnya
- Pas foto berwarna
- Surat permohonan Mutasi Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Kartu Kewenangan Ahli K3 Umum.
- Daftar riwayat hidup
3. PENERBITAN BARU SKP AHLI K3 UMUM
Penerbitan SKP Ahli K3 Umum baru untuk yang belum pernah terbit dan sudah memiliki sertifikat. Telah bekerja di perusahaan/instansi dan ditunjuk sebagai Ahli K3 Umum dilampirkan dengan surat keterangan karyawan dan telah memiliki sertifikat Calon Ahli K3 Umum dari Kemnaker RI.
PERSYARATAN PENERBITAN BARU SKP
- Ijazah minimal D3
- Surat Keterangan Karyawan
- Surat pernyataan bekerja penuh
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Sertifikat Calon Ahli K3 Umum
- Pas foto berwarna
- Surat permohonan Penerbitan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Kartu Kewenangan Ahli K3 Umum.
- Daftar riwayat hidup
Pengurusan dari seluruh Indonesia dan apabila SKP sudah jadi akan dikirimkan ke alamat masing-masing.
Dokumen persyaratan pengurusan SKP dikirimkan secara online atau melalui email dan untuk persyaratan lebih lengkap serta biaya pengurusan SKP Ahli K3 Umum silahkan menghubungi kami.
INFORMASI :
PT HARTA RABEL LINDO
Telp : 0811 5499915 (WA/Telp), 0542- 8520000
Email : marketing@hrl.co.id
Web : www.hrl.co.id,
Training, Sertifikasi & Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3)
Kantor :
Sepinggan Pratama SQ3 No. 17
Jl. Kol. Syarifudin Yoes Balikpapan, Kalimantan Timur – Indonesia 76115
Connect With Us
