AHLI K3 UMUM BALIKPAPAN

Ahli K3 Umum Samarinda, Ahli K3 Umum Balikpapan, Ahli K3 Umum Banjarmasin, AHli K3 Umum Palangkaraya, Ahli K3 Umum Pontianak, Ahli K3 Umum Medan, Ahli K3 Umum Pekanbaru, Ahli K3 Umum Jakarta. Pendaftaran : 08115499915 Telp/WA

AHLI K3 UMUM BALIKPAPAN

Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Balikpapan Kalimantan Timur

Pendaftaran Ahli K3 Umum Balikpapan Telp/WA: 08115499915 Online & offline. Minimal pendidikan D3 dan SLTA. Sertifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan BNSP.

JADWAL AHLI K3 UMUM KEMNAKER RI & BNSP BALIKPAPAN ONLINE & OFFLINE

  • 21 April – 07 Mei 2025
  • 20-27 Mei 2025
  • 10-25 Juni 2025

AHLI K3 UMUM ONLINE & OFFLINE DARI SELURUH KOTA DI  INDONESIA BALIKPAPAN, SAMARINDA, BONTANG, TENGGARONG, BERAU, TANJUNG REDEB, SANGATTA, SENDAWAR, PENAJAM, BANJARMASIN, TARAKAN, MEDAN, PEKANBARU, PONTIANAK, BERAU, PALU, BANJARMASIN, JAKARTA, SEMARANG, PALEMBANG, MANADO DAN KOTA-KOTA  LAINNYA DI SELURUH KOTA INDONESIA.

1. AHLI K3 UMUM KEMNAKER RI

    Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah ?

    Tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja.

    Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja.

    Kenapa perusahaan-perusahaan harus memiliki Ahli K3 Umum ?

    Wajib sesuai dengan Undang Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 /Men/1987 terkait Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Permenaker N0. 02/Men/1992 terkait tata cara penunjukan Ahli K3 Umum.

    TUJUAN PELATIHAN

    • Menerapkan undang-undang no 1 tahun 1970  pengawasan keselamatan kerja
    • Mempersiapkan tenaga ahli k3 umum di perusahaan untuk pengawasan keselamatan kerja.
    • Mampu melakukan identifikasi, evaluasi dan pengendalian resiko potensi bahaya di tempat kerja.

    MATERI PELATIHAN  AHLI K3 UMUM KEMNAKER RI :

    • Kebijakan K3 Nasional
    • Undang-undang No.1 Tahun 1970 (Tentang Keselamatan Kerja)
    • Dasar-dasar K3
    • Tugas dan tanggung jawab P2K3 (Kelembagaan dan Keahlian K3)
    • K3 Listrik
    • K3 penanggulangan kebakaran
    • K3 Kontruksi Bangunan
    • K3 Bejana Tekan
    • K3 Pesawat uap
    • K3 Mekanik              
    • Kesehatan Kerja 
    • Lingkungan Kerja dan Bahan Kimia Berbahaya
    • Statistik dan Laporan Kecelakaan Kerja
    • SMK3 dan Audit SMK3
    • Manajemen Risiko
    • Analisa Kecelakaan Kerja
    • Praktek Kerja Lapangan
    • Ujian Negara dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
    • Seminar dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

    PERSYARATAN PESERTA : TERBUKA UMUM

    Pendidikan Minimal D3 (Berijazah) semua jurusan

    PERSYARATAN PELATIHAN MELAMPIRKAN:

    • Salinan ijazah terakhir minimal D3
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) & Daftar riwayat hidup
    • Surat keterangan Kesehatan dari Dokter
    • Pas Foto berwarna berkemeja/ berjas
    • Surat keterangan karyawan (jika utusan perusahaan).

    KEWAJIBAN DAN WEWENANG AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

    (1) Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berkewajiban:
    a. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan
    kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan
    penunjukannya;
    b. Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk
    mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja satu kali dalam 3
      (tiga) bulan, kecuali ditentukan lain;
    2. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan yang memberikan
      jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja setiap saat setelah selesai
      melakukan kegiatannya;
      c. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang didapat
      berhubungan dengan jabatannya.

    FASILITAS PELATIHAN ONLINE YANG DIMILIKI PESERTA SEPERTI :

    1. Laptop
    2. Handphone
    3. Kuota Internet
    4. Jaringan internet stabil

    SERTIFIKAT

    Sertifikat diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

    1. Sertifikat (Seluruh Peserta)
    2. Surat Keputusan Penunjukan (Jika utusan perusahaan)
    3. Kartu tanda kewenangan (Jika Utusan Perusahaan)

    2. AHLI K3 UMUM BNSP

    INFORMASI & PENDAFTARAN

    PT HARTA RABEL LINDO
    Telp    :  0811 5499915  (WA/Telp), 0542- 8520000
    Email  : marketing@hrl.co.id
    Web    : www.hrl.co.id,

    Web. www.rabel.co.id, www.k3indonesia.co.id

    Training, Sertifikasi & Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3)

    Kantor :
    Sepinggan Pratama SQ3 No. 17
    Jl. Kol. Syarifudin Yoes Balikpapan, Kalimantan Timur – Indonesia 76115

    Connect With Us 

    GALLERY