PEMANTAUAN PENGELOLAAN LIMBAH B3
Pemantauan Pengelolaan Limbah B3 Sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema Sertifikasi: Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (PPLB3)
Acuan: SKKNI No. 187 Tahun 2016 dan SKKNI No. 191 Tahun 2019
JUDUL UNIT KOMPETENSI
- Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Menentukan Sumber dan Kategori Bahaya Timbulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Menyusun Rancangan Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Persyaratan Pelatihan & Uji Kompetensi Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3):
- Fotokopi kartu Identitas (KTP/SIM/Passport)
- Fotokopi Ijazah terakhir (Pendidikan minimal SLTA/Sederajat)
- Surat pengalaman kerja di bidang : Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (PPLB3);
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah
SISTEM PELATIHAN
- Online Via Zoom
- Tatap Muka (silahkan dikonfirmasi jika sudah ada jawal tatap muka)
Terbuka untuk umum dari seluruh Indonesia
FASILITAS PELATIHAN ONLINE YANG DIMILIKI PESERTA SEPERTI :
- Laptop (wajib menggunakan laptop/ PC untuk semua peserta online)
- Handphone
- Kuota Internet
- Jaringan internet stabil
SERTIFIKAT
Sertifikat dan Kartu Kompetensi diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bagi yang sudah lulus uji Kompetensi
- Sertifikat Kompetensi
- Kartu Kompetensi
Untuk Sertifikat dan Kartu Kompetensi berlaku 3 tahun. Silahkan diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Untuk syarat perpanjangan dan prosedur silahkan menghubungi kami.
Untuk brosur pelatihan termasuk biaya pendaftaran dan cara pendaftaran silahkan menghubungi kontak marketing kami.
PT. HARTA RABEL LINDO
Telp : 0811 5499915 (WA/Telp) , 0542 – 8520000
Email : marketing@hrl.co.id
Web : www.hrl.co.id,
Training, Sertifikasi & Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3)
Kantor :
Sepinggan Pratama SQ3 No. 17
Jl. Kol. Syarifudin Yoes Balikpapan, Kalimantan Timur – Indonesia 76115