AHLI K3 UMUM KEMNAKER

AHLI K3 UMUM KEMNAKER

Ahli K3 Umum Jakarta

AHLI K3 UMUM SERTIFIKASI KEMNAKER RI SECARA OFFLINE (TATAP MUKA DALAM KELAS) ATAU ONLINE DARI TEMPAT MASING-MASING.

Sertifikasi Calon Ahli K3 Umum Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) bisa dilakukan pendaftaran secara online : 08115499915 via telp atau whatsapp.

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja.

Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja.

Kenapa perusahaan-perusahaan harus memiliki Ahli K3 Umum ?

Wajib sesuai dengan Undang Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 /Men/1987 terkait Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Permenaker N0. 02/Men/1992 terkait tatacara penunjukan Ahli K3 Umum.

AHLI K3 UMUM ONLINE DARI SELURUH KOTA DI  INDONESIA BALIKPAPAN, SAMARINDA, BONTANG, BANJARMASIN, TARAKAN, MEDAN, PEKANBARU, PONTIANAK, BERAU, PALU, BANJARMASIN, JAKARTA, SEMARANG, PALEMBANG, PADANG, LAMPUNG,PALANGKARAYA, MANADO, MAKASSAR, BATAM, GORONTALO, YOGYAKARTA,SURABAYA, BENGKULU DAN KOTA-KOTA  LAINNYA DI SELURUH KOTA INDONESIA DAN DIMANAPUN BISA MENGIKUTI DARI TEMPAT MASING-MASING.

JADWAL SERTIFIKASI AHLI K3 UMUM 

  • 28 Oktober – 12 November 2024
  • 25 – 30 November 2024
  • 16 – 21 Desember 2024
  • 2025

Kenapa perusahaan-perusahaan harus memiliki Ahli K3 Umum ?

Wajib sesuai dengan Undang Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 /Men/1987 terkait Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Permenaker N0. 02/Men/1992 terkait tatacara penunjukan Ahli K3 Umum.

Kewajiban Ahli K3 Umum ?

Membantu mengawasi pelaksanaan penerapan K3 di suatu perusahaan, memberi laporan K3 setiap 3 bulan sekali ke pengawas ketenagakerjaan setempat tentang kondisi K3 perusahaan, merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan yang dapat berhubungan dengan jabatannya.

Wewenang Ahli K3 Umum ?

Memasuki tempat kerja sesuai dengan SKP nya, meminta keterangan syarat – syarat K3 di tempat kerja sesuai dengan SKP nya, monitoring, memeriksa, menguj,i menganalisa dan evaluasi serta memberi saran – saran K3 di tempat kerja.

TUJUAN PELATIHAN

  • Menerapkan undang-undang no 1 tahun 1970  pengawasan keselamatan kerja
  • Mempersiapkan tenaga ahli k3 umum di perusahaan untuk pengawasan keselamatan kerja.
  • Mampu melakukan identifikasi, evaluasi dan pengendalian resiko potensi bahaya di tempat kerja.

MATERI PELATIHAN :

  • Kebijakan K3
  • Undang-undang No.1 Tahun 1970
  • Konsep dasar K3
  • Kelembagaan dan Keahlian K3
  • K3 Listrik
  • K3 penanggulangan kebakaran
  • K3 Kontruksi Bangunan
  • K3 Bejana Tekan
  • K3 Pesawat uap
  • K3 Mekanik              
  • Kesehatan Kerja 
  • Lingkungan Kerja
  • Statistik dan Laporan Kecelakaan Kerja
  • SMK3 dan Audit SMK3
  • Manajemen Risiko
  • Analisa Kecelakaan Kerja
  • Praktek Kerja Lapangan
  • Ujian Negara dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
  • Seminar dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

PERSYARATAN PESERTA : TERBUKA UMUM

Pendidikan Minimal D3 Sederajat (Berijazah) semua jurusan

PERSYARATAN PELATIHAN MELAMPIRKAN:

  • Salinan ijazah terakhir minimal D3
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) & Daftar riwayat hidup
  • Surat keterangan Kesehatan dari Dokter
  • Photo 2×3, 3×4, 4×6 : masing-masing 4 lembar
  • Surat keterangan karyawan bekerja penuh (jika utusan dari perusahaan).

Calon peserta Ahli K3 Umum Kemnaker RI mengirimkan data persyaratan dengan link pendaftaran yang telah tersedia.

FASILITAS PELATIHAN ONLINE YANG DIMILIKI PESERTA SEPERTI :

  1. Laptop/PC
  2. Handphone
  3. Kuota Internet
  4. Jaringan internet stabil

SERTIFIKAT

Sertifikat diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

  1. Sertifikat (Semua Peserta)
  2. Surat Keputusan Penunjukan (Utusan Perusahaan)
  3. Kartu tanda kewenangan (Utusan Perusahaan)

Masa berlaku sertifikat berapa lama?

Sertifikat Calon Ahli K3 Umum Kemnaker RI tidak ada masa expired, Surat Keputusan Penunjukan dan Kartu Kewenangan berlaku 3 tahun (utusan perusahaan), jika akan habis masa berlaku segera diurus perpanjangannya, persyaratannya silahkan menghubungi 08115499915.

UNTUK JADWAL KEGIATAN OFFLINE (TATAP MUKA) SILAHKAN HUBUNGI KAMI

TATA CARA PELATIHAN DAN JADWAL ACARA SILAHKAN MENGHUBUNGI PANITIA KONTAK DIBAWAH.

INFORMASI & PENDAFTARAN

PT. HARTA RABEL LINDO

Telp    :  0811 5499915  (WA/Telp), 0542- 8520000, 0542-8217142   
Email  : marketing@hrl.co.id
Web    : www.hrl.co.id,

Web. www.rabel.co.id

Training, Sertifikasi & Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3)

Kantor :
Sepinggan Pratama SQ3 No. 17
Jl. Kol. Syarifudin Yoes Balikpapan, Kalimantan Timur – Indonesia 76115

Connect With Us 

GALLERY

Facebook

Instagram

Whatsapp

Youtube

Klik PT. Harta Rabel Lindo

 

× Ada yang bisa dibantu?