PERPANJANGAN AHLI K3 UMUM
Persyaratan Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum dan Kartu Kewenangan yang akan habis masa berlakunya silahkan menghubungi kami untuk detail.
SURAT KEPUTUSAN PENUNJUKAN (SKP) AHLI K3 UMUM DAN KARTU KEWENANGAN AHLI K3 UMUM KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA.
PT HARTA RABEL LINDO MELAYANI JASA PENGURUSAN SKP AHLI K3 UMUM DAN KARTU TANDA KEWENANGAN AHLI K3 UMUM DARI SELURUH INDONESIA
- PERPANJANGAN SKP AHLI K3 UMUM
Sebelum masa berlaku habis dan masih di perusahaan yang sama - MUTASI / PERUBAHAN PERUSAHAAN
Pindah Perusahaan - PENERBITAN BARU
Telah bekerja ditunjuk sebagai Ahli K3 Umum di Perusahaan dan telah memiliki sertifikat Calon Ahli K3 Umum - JIKA EXPIRED
Tidak lebih dari 1 tahun (Lewat 1 tahun wajib ikut ulang pembinaan/pelatihan).
PERSYARATAN PERPANJANGAN SKP & KARTU KEWENANGAN AHLI K3 UMUM
- Daftar riwayat hidup
- Surat keterangan kesehatan dari Dokter
- Surat pernyataan bekerja penuh dari perusahaan/instansi yang bersangkutan
- Foto copy ijazah terakhir
- Foto copy identitas (KTP)
- Rekapitulasi laporan kegiatan selama menjalankan tugas
- Salinan Sertifikat Calon Ahli K3 Umum, Surat Keputusan Penunjukan dan Kartu Kewenangan Ahli K3 Umum
- Phast photo berwarna berjas/ berkemeja (latar merah/ biru)
- Surat permohonan perpanjangan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Kartu Kewenangan Ahli K3 Umum.
PERSYARATAN MUTASI SKP & KARTU KEWENANGAN AHLI K3 UMUM
- Daftar riwayat hidup
- Surat keterangan kesehatan dari Dokter
- Surat pernyataan bekerja penuh dari perusahaan/instansi yang bersangkutan & Surat pengalaman kerja
- Foto copy ijazah terakhir
- Foto copy identitas (KTP)
- Rekapitulasi laporan kegiatan selama menjalankan tugas
- Salinan Sertifikat Calon Ahli K3 Umum, Surat Keputusan Penunjukan dan Kartu Kewenangan Ahli K3 Umum
- Phast photo berwarna berjas/ berkemeja (latar merah/ biru)
- Surat permohonan Mutasi Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Kartu Kewenangan Ahli K3 Umum.
PERSYARATAN PENERBITAN BARU SKP & KARTU KEWENANGAN AHLI K3 UMUM
- Daftar riwayat hidup
- Surat keterangan kesehatan dari Dokter
- Surat pernyataan bekerja penuh dari perusahaan/instansi yang bersangkutan
- Foto copy ijazah terakhir
- Foto copy identitas (KTP)
- Salinan Sertifikat Calon Ahli K3 Umum
- Phast photo berwarna berjas/ berkemeja (latar merah/ biru)
- Surat permohonan penerbitan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Kartu Kewenangan Ahli K3 Umum.
Untuk informasi biaya masing-masing pengurusan baik perpanjangan, mutasi dan penerbitan baru silahkan menghubungi kami.
Pengurusan dari seluruh kota di Indonesia sesuai dengan item persyaratan masing-masing.
INFORMASI :
PT. HARTA RABEL LINDO
Telp : 0811 5499915 (WA/Telp), 0542- 8520000
Email : marketing@hrl.co.id
Web : www.hrl.co.id,
Training, Sertifikasi & Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3)
Kantor :
Sepinggan Pratama SQ3 No. 17
Jl. Kol. Syarifudin Yoes Balikpapan, Kalimantan Timur – Indonesia 76115
Connect With Us