PERPANJANGAN AHLI K3 UMUM
PERPANJANGAN AHLI K3 UMUM KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
Persyaratan Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum dan Kartu Kewenangan yang akan habis masa berlakunya silahkan menghubungi kami untuk detail.
SURAT KEPUTUSAN PENUNJUKAN (SKP) AHLI K3 UMUM DAN KARTU KEWENANGAN AHLI K3 UMUM KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA.
JASA PENGURUSAN SKP AHLI K3 UMUM DAN KARTU TANDA KEWENANGAN AHLI K3 UMUM
- PERPANJANGAN SKP AHLI K3 UMUM
Sebelum masa berlaku habis - MUTASI / PERUBAHAN PERUSAHAAN
Pindah Perusahaan - PENERBITAN BARU
Telah bekerja ditunjuk sebagai Ahli K3 Umum di Perusahaan dan telah memiliki sertifikat Calon Ahli K3 Umum - JIKA EXPIRED
Tidak lebih dari 1 tahun (Lewat 1 tahun wajib ikut ulang pembinaan/pelatihan)
PERSYARATAN PERPANJANGAN SKP & KARTU KEWENANGAN AHLI K3 UMUM
- Daftar riwayat hidup
- Surat keterangan pengalaman kerja dibidang keselamatan dan kesehatan kerja
- Surat keterangan kesehatan dari Dokter
- Surat pernyataan bekerja penuh dari perusahaan/instansi yang bersangkutan
- Foto copy ijazah terakhir
- Foto copy identitas (KTP)
- Rekapitulasi laporan kegiatan selama menjalankan tugas
- Salinan Sertifikat Calon Ahli K3 Umum, Surat Keputusan Penunjukan dan Kartu Kewenangan Ahli K3 Umum
- Phast Photo 2×3, 4×6 : 4 lembar background merah berjas dan dasi (bisa diemail soft file)
- Surat permohonan perpanjangan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Kartu Kewenangan.
Untuk informasi persyaratan terbaru masing-masing pengurusan baik perpanjangan, mutasi dan penerbitan baru serta biaya silahkan menghubungi kami.
INFORMASI :
PT. HARTA RABEL LINDO
Telp : 0811 5499915 (WA/Telp), 0542- 8520000, 0542-8217142
Email : marketing@hrl.co.id
Web : www.hrl.co.id,
Training, Sertifikasi & Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3)
Kantor :
Sepinggan Pratama SQ3 No. 17
Jl. Kol. Syarifudin Yoes Balikpapan, Kalimantan Timur – Indonesia 76115
Connect With Us