AHLI K3 UMUM BALIKPAPAN

Ahli K3 Umum Samarinda, Ahli K3 Umum Balikpapan, Ahli K3 Umum Banjarmasin, AHli K3 Umum Palangkaraya, Ahli K3 Umum Pontianak, Ahli K3 Umum Medan, Ahli K3 Umum Pekanbaru, Ahli K3 Umum Jakarta. Pendaftaran : 08115499915 Telp/WA

AHLI K3 UMUM BALIKPAPAN

Connect With Us 

Jadwal Ahli K3 Umum Balikpapan. Telp/WA: 08115499915. Dilaksanakan secara online atau offline (tatap muka). Syarat Utama Minimal Pendidikan D3 Semua Jurusan bisa mengikuti Sertifikasi ini. Sertifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

JADWAL SERTIFIKASI AHLI K3 UMUM BALIKPAPAN ONLINE & OFFLINE

  • 24 Januari-06 Februari 2024
  • 13-26 Maret 2024
  • 15-27 April 2024
Ahli K3 Umum Online

AHLI K3 UMUM ONLINE & OFFLINE DARI SELURUH KOTA DI  INDONESIA BALIKPAPAN, SAMARINDA, BONTANG, TENGGARONG, BERAU, TANJUNG REDEB, SANGATTA, SENDAWAR, PENAJAM, BANJARMASIN, TARAKAN, MEDAN, PEKANBARU, PONTIANAK, BERAU, PALU, BANJARMASIN, JAKARTA, SEMARANG, PALEMBANG, MANADO DAN KOTA-KOTA  LAINNYA DI SELURUH KOTA INDONESIA.

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah ?

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja.

Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja.

Kenapa perusahaan-perusahaan harus memiliki Ahli K3 Umum ?

Wajib sesuai dengan Undang Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 /Men/1987 terkait Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Permenaker N0. 02/Men/1992 terkait tata cara penunjukan Ahli K3 Umum.

TUJUAN PELATIHAN

  • Menerapkan undang-undang no 1 tahun 1970  pengawasan keselamatan kerja
  • Mempersiapkan tenaga ahli k3 umum di perusahaan untuk pengawasan keselamatan kerja.
  • Mampu melakukan identifikasi, evaluasi dan pengendalian resiko potensi bahaya di tempat kerja.

MATERI PELATIHAN :

Kurikulum/ Sillabus sesuai dengan SK Dirjend Pengawasan Norma K3 Kemnaker No. KEP. 69 /PPK&K3/XII/2015) :

  • Kebijakan K3 Nasional
  • Undang-undang No.1 Tahun 1970 (Tentang Keselamatan Kerja)
  • Dasar-dasar K3
  • Tugas dan tanggung jawab P2K3 (Kelembagaan dan Keahlian K3)
  • K3 Listrik
  • K3 penanggulangan kebakaran
  • K3 Kontruksi Bangunan
  • K3 Bejana Tekan
  • K3 Pesawat uap
  • K3 Mekanik              
  • Kesehatan Kerja 
  • Lingkungan Kerja dan Bahan Kimia Berbahaya
  • Statistik dan Laporan Kecelakaan Kerja
  • SMK3 dan Audit SMK3
  • Manajemen Risiko
  • Analisa Kecelakaan Kerja
  • Praktek Kerja Lapangan
  • Ujian Negara dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
  • Seminar dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

PERSYARATAN PESERTA : TERBUKA UMUM

Pendidikan Minimal D3 Sederajat (Berijazah) semua jurusan

PERSYARATAN PELATIHAN MELAMPIRKAN:

  • Salinan ijazah terakhir minimal D3
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) & Daftar riwayat hidup
  • Surat keterangan Kesehatan dari Dokter
  • Photo 2×3, 3×4, 4×6 : masing-masing 4 lembar
  • Surat keterangan karyawan bekerja penuh (jika utusan dari perusahaan).

KEWAJIBAN DAN WEWENANG AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

(1) Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berkewajiban:
a. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan
kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan
penunjukannya;
b. Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk
mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja satu kali dalam 3
    (tiga) bulan, kecuali ditentukan lain;
  2. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan yang memberikan
    jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja setiap saat setelah selesai
    melakukan kegiatannya;
    c. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang didapat
    berhubungan dengan jabatannya.

FASILITAS PELATIHAN ONLINE YANG DIMILIKI PESERTA SEPERTI :

  1. Laptop
  2. Handphone
  3. Kuota Internet
  4. Jaringan internet stabil

SERTIFIKAT

Sertifikat diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

  1. Sertifikat (Seluruh Peserta)
  2. Surat Keputusan Penunjukan (Jika utusan perusahaan)
  3. Kartu tanda kewenangan (Jika Utusan Perusahaan)

Detail selengkapnya ada dibrosur pelatihan.

TATA CARA PELATIHAN DAN JADWAL ACARA SILAHKAN MENGHUBUNGI PANITIA KONTAK DIBAWAH.

INFORMASI & PENDAFTARAN

PT. HARTA RABEL LINDO

Telp    :  0811 5499915  (WA/Telp), 0542- 8520000, 0542-8217142   
Email  : marketing@hrl.co.id
Web    : www.hrl.co.id,

Web. www.rabel.co.id

Training, Sertifikasi & Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3)

Kantor :
Sepinggan Pratama SQ3 No. 17
Jl. Kol. Syarifudin Yoes Balikpapan, Kalimantan Timur – Indonesia 76115

Connect With Us 

GALLERY

 

× Ada yang bisa dibantu?