K3 INDONESIA

Ahli K3 Umum Samarinda, Ahli K3 Umum Balikpapan, Ahli K3 Umum Banjarmasin, AHli K3 Umum Palangkaraya, Ahli K3 Umum Pontianak, Ahli K3 Umum Medan, Ahli K3 Umum Pekanbaru, Ahli K3 Umum Jakarta. Pendaftaran : 08115499915 Telp/WA

K3 INDONESIA

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia

K3 Indonesia merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja. Kecelakaan kerja dapat menimbulkan kerugian bagi tenaga kerja. pengusaha, pemerintah dan masyarakat, yang dapat berupa korban jiwa manusia, kerusakan harta benda dan lingkungan. Karena itu perlu dilakukan langkah-langkah nyata untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan kerja secara maksimal.

Bermula dari tingginya tingkat kecelakaan kerja serta perlu terus menerus diawasi yang menjadi bagian dari tanggung jawab Negara dan Pengurus Perusahaan maka ditetapkanlah SOP (Standard Operating Prosedure) terkait penerapan dan pelaksanaan K3, khususnya didalam perusahaan. Dengan semboyan K3 ” Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja” maka tenaga kerja adalah target pertama dalam memastikan kehidupan yang layak dan sejahtera dari sisi cara kerja yang aman serta berbanding lurus juga dengan keberlangsungan proses produksi baik alat (barang) maupun jasa dari suatu perusahaan yang berjalan dengan efisien (K3 adalah sebuah investasi yang mutlak bagi perusahaan).

Hal tersebut diatas telah diatur oleh regulasi pemerintah R.I dalam bentuk norma yang menjadi standard minimal bagi tenaga kerja dan ataupun perusahaan, sebagai acuan keberlangsungan K3 di perusahaan; antara lain :

  1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 2 filosofi penghidupan yang layak
  2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  3. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 86 & 87 Kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
  4. Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
  5. Peraturan pelaksana lainnya seperti Permenaker, Instruksi Menteri, Kepmenaker dan SK Dirjend terkait pelaksanaan teknis prasyarat minimal yang harus dimiliki oleh perusahaan maupun calon tenaga kerja.

Prestasi dan apresiasi dari Negara terhadap capaian penerapan K3 di suatu perusahaan diganjar dalam bentuk reward dibawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan penyerahan penghargaan sesuai waktu yang telah ditentukan rutin setelah proses-proses terpenuhi. Hal ini tentu menjadi nilai lebih untuk menambah nilai mutu perusahaan.

Salah satu contoh reward yaitu penghargaan kecelakaan nihil yang mana merupakan tanda penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja sehingga mencapai nihil kecelakaan kerja pada jangka waktu tertentu.

Penghargaan dapat diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi RI dalam bentuk :

  1. Sertifikat;
  2. Piagam;
  3. Plakat;
  4. Trophy;
  5. Lencana.

Yang dimaksud kecelakaan nihil adalah suatu kondisi tidak terjadi kecelakaan di tempat kerja yang mengakibatkan pekerja sementara tidak mampu bekerja (STMB) selama 2 x 24 jam dan atau menyebabkan terhentinya proses dan atau rusaknya peralatan tanpa korban jiwa dimana kehilangan waktu kerja tidak melebihi shift berikutnya pada kurun waktu tertentu dan jumlah jam kerja orang tertentu.

Tahapan pelaksanaan partisipasi serta pemenuhan perusahaan terhadap regulasi dan reward dari pemerintah ini salah satunya serta menjadi landasan pondasi utama dalam roda penerapan K3 di perusahaan adalah kompetensi tenaga kerja seperti Ahli K3 Umum (Sekertaris P2K3 Perusahaan), Operator (Lisensi Kewenangan K3 pengoperasian alat tertentu), teknisi (lisensi kewenangan K3 dalam melakukan perawatan alat tertentu), dan keahlian lainnya yang diwajibkan dalam suatu perusahaan.

Diharapkan masyarakat berbudaya K3 di seluruh Indonesia.

Dasar Hukum K3 Indonesia.

PT. HARTA RABEL LINDO

Telp    :  0811 5499915  (WA/Telp) , 0542 – 8520000
Email  : marketing@hrl.co.id
Web    : www.hrl.co.id,

Training, Sertifikasi & Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3)

Kantor :
Sepinggan Pratama SQ3 No. 17
Jl. Kol. Syarifudin Yoes Balikpapan, Kalimantan Timur – Indonesia 76115

Connect With Us 

 

× Ada yang bisa dibantu?