KEWAJIBAN AHLI K3

KEWAJIBAN AHLI K3

KEWAJIBAN DAN WEWENANG AHLI K3

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PER-02/MEN/1992
TENTANG
TATA CARA PETUNJUKAN, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG
AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Lampiran sehubungan dengan kewajiban Ahli K3 dan Wewenangnya bisa didownload berikut ini : Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. NOMOR : PER-02/MEN/1992 tentang tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja

MENTERI TENAGA KERJA R.I,
Menimbang :

a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 1 ayat (6) dan pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perlu menetapkan tata cara penunjukan, kewajiban, danwewenang ahli keselamatan dan kesehatan kerja ;
b. bahwa tata cara penunjukan, kewajiban dan wewenang ahli keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No.
PER-03/MEN/1978 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER04/MEN/1987 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu disempurnakan ;
c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Mengingat : 1. Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stb 1930 No. 225) ;

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja ;
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
    ;
  3. Peraturan Uap Tahun 1930 (Stb 1930 No. 339) ;
  4. Keputusan Presiden R.I. No. 15 Tahun 1984 yo Keputusan
    Presiden Nomor 30 Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi
    Departemen ;
  5. Keputusan Presiden R.I. Nomor 64/M Tahun 1988 tentang
    Pembentukan Kabinet Pembangunan V ;
  6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1987 tentang
    Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata
    Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.

M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG TATA CARA
PENUNJUKAN, KEWAJIBAN DAN WEWENANG AHLI
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.

B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
a. Ahli keselamatan dan kesehatan kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja.
b. Pengurus ialah Orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
c. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak
atau tetap dimana tenaga kerja melakukan pekerjaan atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha, dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
d. Direktur ialah Direktur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Pasal 2
(1) Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kerja dengan kriteria tertentu danpada perusahaan yang memberikan jasa di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. Suatu tempat kerja dimana pengurus mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang.
b. Suatu tempat kerja dimana pengurus mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang akan tetapi menggunakan bahan, proses, alat dan atau instalasi yang besar resiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.

B A B II
TATA CARA PENUNJUKAN
AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 3

Untuk dapat ditunjuk sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. Berpendidikan sarjana, sarjana muda atau sederajat dengan ketentuan sebagai
berikut :

  1. Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurangkurangnya 2 tahun ;
  1. Sarjana Muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang
    keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun ;
    b. Berbadan sehat ;
    c. Berkelakuan baik ;
    d. Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan ;
    e. Lulus seleksi dari Tim Penilai.

Pasal 4
(1) Penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja ditetapkan berdasarkan
permohonan tertulis dari pengurus atau pimpinan instansi kepada Menteri Tenaga
Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus melampirkan :
a. Daftar riwayat hidup ;
b. Surat Keterangan pengalaman kerja di bidang keselamatan dan kesehatan
kerja ;
c. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter ;
d. Surat keterangan pemeriksaan psykologi yang menyatakan sesuai untuk
melaksanakan tugas sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja ;
e. Surat berkelakuan baik dari Polisi ;
f. Surat keterangan pernyataan bekerja penuh dari perusahaan/instansi yang
bersangkutan ;
g. Fotocopy ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar terakhir ;
h. Sertifikat pendidikan khusus keselamatan dan kesehatan kerja, apabila yang
bersangkutan memilikinya.

Pasal 5
(1) Penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja diberikan setelah
memperhatikan pertimbangan Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunjuk Menteri Tenaga Kerja,
dan diketuai oleh Direktur Jenderal yang membidangi keselamatan dan kesehatan
kerja yang anggotanya terdiri dari Pejabat Departemen Tenaga Kerja, Badan dan
Instansi lain yang dipandang perlu.
Pasal 6
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 mempunyai tugas melakukan
penilaian tentang syarat-syarat administrasi dan kemampuan pengetahuan teknis
keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Kemampuan pengetahuan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah
kemampuan melakukan identifikasi, evaluasi dan pengendalian masalah-masalah
keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 7
(1) Keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 ( tiga ) tahun.

(2) Keputusan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimintakan
perpanjangan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan
menurut prosedur dalam pasal 4 ayat (1) dengan melampirkan :
a. Semua lampiran sebagaimana disebut dalam pasal 4 ayat (2) ;
b. Salinan keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang
lama ;
c. Surat pernyataan dari pengurus atau pimpinan instansi mengenai prestasi ahli
keselamatan dan kesehatan kerja yang bersangkutan ;
d. Rekapitulasi laporan kegiatan selama menjalankan tugas.
(4) Dalam keputusan penunjukan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
Tim Penilai dapat melakukan penguji kembali tentang kemampuan teknis
keselamatan dan kesehatan kerja.

Pasal 8
(1) Keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja tidak berlaku apabila
yang bersangkutan :

a. Pindah tugas ke perusahaan atau instansi lain ;
b. Mengundurkan diri ;
c. Meninggal dunia.
(2) Keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja dicabut apabila yang
bersangkutan terbukti :

a. Tidak memenuhi peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan
kerja ;
b. Melakukan kesalahan dan kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan
berbahaya ;
c. Dengan sengaja dan atau karena kekhilafannya menyebabkan terbukanya
rahasia suatu perusahaan/instansi yang karena jabatannya wajib untuk
dirahasiakan.

B A B III
KEWAJIBAN DAN WEWENANG
AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 9

(1) Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berkewajiban :
a. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan Perundang-undangan
keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam
keputusan penunjukannya ;
b. Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk
mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja satu kali dalam
    3 (tiga) bulan, kecuali ditentukan lain ;
  2. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja setiap saat setelah selesai melakukan kegiatannya
    c. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang
    didapat berhubung dengan jabatannya
    (2) Tembusan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b ditujukan kepada
    :
  3. Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.
  4. Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat.
  5. Direktur Bina Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Pasal 10
(1) Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berwenang untuk :
a. Memasuki tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya ;
b. Meminta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat
keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja sesuai dengan keputusan
penunjukannya ;
c. Memonitor, memeriksa, menguji menganalisa mengevaluasi dan memberikan
persyaratan serta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi :

  1. Keadaan fasilitas tenaga kerja.
  2. Keadaan mesin-mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan
    lainnya.
  3. Penanganan bahan-bahan.
  4. Proses produksi.
  5. Sifat pekerjaan.
  6. Cara kerja.
  7. Lingkungan kerja.

Perincian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat dirubah sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang ditunjuk berdasarkan Undang-undang
Uap Tahun 1930 dan ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang bekerja pada
perusahaan yang memberikan jasa di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
dalam memberikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
harus mendapat persetujuan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk

B A B IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
(1) Ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang telah ditunjuk sebelum Peraturan
Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu dalam
keputusan penunjukannya.
(2) Setelah berakhirnya jangka waktu penunjukannya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dapat dimintakan perpanjangan sesuai prosedur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
B A B V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan melaksanakan pengawasan terhadap ditaatinya
Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Koperasi No. PER-03/MEN/1978 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No. PER-04/MEN/1987 pasal 1 huruf a, b , dan c, 5, 6, 7, 8 , 9, 10, 11 dan 13 khusus
yang mengatur ahli keselamatan dan kesehatan kerja dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J a k a r t a
pada tanggal : 30 – 12 – 1992
MENTERI TENAGA KERJA,
ttd,
DRS. COSMOS BATUBARA

Ingin memahami lebih detail tentang Kewajiban Ahli K3 ini silahkan bisa mengikuti Pembinaannya.

PT. HARTA RABEL LINDO

Telp    :  0811 5499915  (WA/Telp), 0542- 8520000, 0542-8217142   
Email  : marketing@hrl.co.id
Web    : www.hrl.co.id,

Web. www.rabel.co.id

Training, Sertifikasi & Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3)

Kantor :
Sepinggan Pratama SQ3 No. 17
Jl. Kol. Syarifudin Yoes Balikpapan, Kalimantan Timur – Indonesia 76115

Connect With Us 

GALLERY

 

× Ada yang bisa dibantu?