AHLI K3 UMUM SEMARANG
AHLI K3 UMUM SEMARANG JAWA TENGAH PENDAFTARAN : 08115499915 TELP/WA. ONLINE INDONESIA SERTIFIKASI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA DARI TEMPAT MASING-MASING
AHLI K3 UMUM ONLINE DARI SELURUH KOTA DI INDONESIA SEMARANG, SOLO , SURAKARTA, TEGAL, PEKALONGAN, SURAKARTA, SALATIGA, MAGELANG, KLATEN, WONOGIRI, BLITAR, PEMALANG, TEMANGGUNG, UNGARAN, PURBALINGGA BALIKPAPAN, SAMARINDA, BONTANG, BANJARMASIN, TARAKAN, MEDAN, PEKANBARU, PONTIANAK, BERAU, PALU, BANJARMASIN, JAKARTA, PALEMBANG, MANADO DAN KOTA-KOTA LAINNYA DI SELURUH KOTA INDONESIA.
- Sertifikasi KEMNAKER RI (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia) syarat minimal D3
- Sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) syarat minimal SLTA sederajat.
JADWAL SERTIFIKASI AHLI K3 UMUM
- 23 September – 08 Oktober 2024
- 09-14 Oktober 2024
- 14-29 Oktober 2024
- 04-09 November 2024
- 11-26 November 2024
Kenapa perusahaan-perusahaan harus memiliki Ahli K3 Umum ?
Wajib sesuai dengan Undang Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 /Men/1987 terkait Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Permenaker N0. 02/Men/1992 terkait tatacara penunjukan Ahli K3 Umum.
Kewajiban Ahli K3 Umum ?
Membantu mengawasi pelaksanaan penerapan K3 di suatu perusahaan, memberi laporan K3 setiap 3 bulan sekali ke pengawas ketenagakerjaan setempat tentang kondisi K3 perusahaan, merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan yang dapat berhubungan dengan jabatannya.
Wewenang Ahli K3 Umum ?
Memasuki tempat kerja sesuai dengan SKP nya, meminta keterangan syarat – syarat K3 di tempat kerja sesuai dengan SKP nya, monitoring memeriksa menguji menganalisa dan evaluasi serta memberi saran – saran K3 di tempat kerja.
TUJUAN PELATIHAN
- Menerapkan undang-undang no 1 tahun 1970 pengawasan keselamatan kerja
- Mempersiapkan tenaga ahli k3 umum di perusahaan untuk pengawasan keselamatan kerja.
- Mampu melakukan identifikasi, evaluasi dan pengendalian resiko potensi bahaya di tempat kerja.
MATERI PELATIHAN :
Kurikulum/ Sillabus sesuai dengan SK Dirjend Pengawasan Norma K3 Kemnaker No. KEP. 69 /PPK&K3/XII/2015) :
- Kebijakan K3
- Undang-undang No.1 Tahun 1970
- Konsep dasar K3
- Tugas dan tanggung jawab P2K3
- K3 Listrik
- K3 penanggulangan kebakaran
- K3 Kontruksi Bangunan
- K3 Bejana Tekan
- K3 Pesawat uap
- K3 Mekanik
- Kesehatan Kerja
- Lingkungan Kerja
- Statistik dan Laporan Kecelakaan Kerja
- SMK3
- Manajemen Risiko
- Analisa Kecelakaan Kerja
- Praktek Kerja Lapangan
- Ujian Negara dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
- Seminar dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
PERSYARATAN PESERTA : TERBUKA UMUM
Pendidikan Minimal D3 Sederajat (Berijazah) semua jurusan
PERSYARATAN PELATIHAN MELAMPIRKAN:
- Salinan ijazah terakhir minimal D3
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) & Daftar riwayat hidup
- Surat keterangan Kesehatan dari Dokter
- Photo 2×3, 3×4, 4×6 : masing-masing 4 lembar
- Surat keterangan karyawan bekerja penuh (jika utusan dari perusahaan).
FASILITAS PELATIHAN ONLINE YANG DIMILIKI PESERTA SEPERTI :
- Laptop/PC
- Handphone
- Kuota Internet
- Jaringan internet stabil
SERTIFIKAT
Sertifikat diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
- Sertifikat (Semua Peserta)
- Surat Keputusan Penunjukan (Utusan Perusahaan)
- Kartu tanda kewenangan (Utusan Perusahaan)
Masa berlaku sertifikat berapa lama?
Sertifikat tidak ada masa expired, Surat Keputusan Penunjukan dan Kartu Kewenangan berlaku 3 tahun (utusan perusahaan), jika akan habis masa berlaku segera diurus perpanjangannya, persyaratannya hubungi 08115499915.
TATA CARA PELATIHAN DAN JADWAL ACARA SILAHKAN MENGHUBUNGI PANITIA KONTAK DIBAWAH.
PT. HARTA RABEL LINDO
Telp : 0811 5499915 (WA/Telp), 0542- 8520000, 0542-8217142
Email : marketing@hrl.co.id
Web : www.hrl.co.id,
Training, Sertifikasi & Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3)
Kantor :
Sepinggan Pratama SQ3 No. 17
Jl. Kol. Syarifudin Yoes Balikpapan, Kalimantan Timur – Indonesia 76115
Connect With Us