Sepinggan Pratama SQ3 No. 17 Balikpapan Kalimantan Timur 76115
08115499915, 0542-8520000
marketing@hrl.co.id

PELATIHAN

PT Harta Rabel Lindo sebagai Perusahaan Jasa K3 (PJK3) dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) melaksanakan pelatihan dan sertifikasi Ahli K3 Umum seperti berikut :

JADWAL 

  • 23 Januari-06 Februari 2026
Ahli K3 Umum Kemnaker RI
Ahli K3 Umum

Yang pertama perlu diketahui Ahli K3 Umum yang dilaksanakan ada 2 yakni :

1. AHLI K3 UMUM KEMNAKER

Siapa yang dimaksud dengan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja ?

Ahli K3 adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja.

Dan kenapa perusahaan/instansi harus memiliki Ahli K3 Umum ?

Karena wajib sesuai dengan Undang Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 terkait Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Permenaker No. 02/Men/1992 terkait tata cara penunjukan Ahli K3.

Kami menyelenggarakan pembinaan dan sertifikasi di seluruh kota Indonesia yakni seperti :

  1. Balikpapan
  2. Samarinda
  3. Bontang
  4. Banjarmasin
  5. Palangkaraya
  6. Pontianak
  7. Tarakan
  8. Manado
  9. Medan
  10. Pekanbaru
  11. Jambi
  12. Jakarta
  13. Bandung
  14. Semarang
  15. Palembang
  16. Surabaya
  17. Makassar
  18. Lampung
  19. Yogyakarta
  20. Gorontalo
  21. Palu
  22. Batam
  23. Bengkulu
  24. dst

Selain itu bisa juga melalui permintaan.

TUJUAN PELATIHAN

  • Menerapkan undang-undang no 1 tahun 1970  pengawasan keselamatan kerja
  • Mempersiapkan tenaga ahli k3 umum di perusahaan untuk pengawasan keselamatan kerja.
  • Mampu melakukan identifikasi, evaluasi dan pengendalian resiko potensi bahaya di tempat kerja.

MATERI PELATIHAN :

  • Kebijakan K3
  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970
  • Dasa-dasar K3
  • Kelembagaan dan Keahlian K3 (P2K3)
  • K3 Listrik
  • K3 penanggulangan kebakaran
  • K3 Kontruksi Bangunan
  • K3 Bejana Tekan
  • K3 Pesawat uap
  • K3 Mekanik              
  • Kesehatan Kerja 
  • Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya Beracun
  • Statistik dan Laporan Kecelakaan Kerja
  • SMK3 dan Audit SMK3
  • Manajemen Risiko
  • Analisa Kecelakaan Kerja
  • Praktek Kerja Lapangan
  • Ujian Negara dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
  • Seminar dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

PERSYARATAN PENDIDIKAN

Minimal D3 (Berijazah) semua jurusan.

APA SAJA YANG MENJADI KEWAJIBAN DAN WEWENANG AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SEPERTI BERIKUT :

Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berkewajiban:
a. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan
kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan
penunjukannya;
b. Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk
mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja satu kali dalam 3
    (tiga) bulan, kecuali ditentukan lain;
  2. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan yang memberikan
    jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja setiap saat setelah selesai
    melakukan kegiatannya;
    c. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang didapat
    berhubungan dengan jabatannya.

DOKUMEN PERSYARATAN SEPERTI BERIKUT :

  1. Laptop
  2. Handphone
  3. Kuota Internet
  4. Jaringan internet stabil

SERTIFIKAT

Sertifikat diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER RI)

  1. Sertifikat kepada seluruh peserta
  2. Surat Keputusan Penunjukan (utusan peserta perusahaan/instansi)
  3. Kartu tanda kewenangan (utusan peserta perusahaan/instansi)

Masa berlaku sertifikat berapa lama?

Sertifikat tidak ada masa expired, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Kartu Kewenangan berlaku 3 tahun (utusan perusahaan), sebaiknya jika akan habis masa berlaku agar segera diurus perpanjangannya, adapun persyaratannya silahkan menghubungi 08115499915.

  1. Online
  2. Offline

INFORMASI & PENDAFTARAN

PT. HARTA RABEL LINDO

Telp    :  0811 5499915  (WA/Telp), 0542- 8520000
Email  : marketing@hrl.co.id
Web    : www.hrl.co.id,

Web. www.rabel.co.id

Training, Sertifikasi & Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3)

Kantor :
Sepinggan Pratama SQ3 No. 17
Jl. Kol. Syarifudin Yoes Balikpapan, Kalimantan Timur – Indonesia 76115

Connect With Us 

GALLERY