MUTASI SKP AHLI K3 UMUM KEMNAKER RI
MUTASI ATAU PERUBAHAN SKP AHLI K3 UMUM DI PERUSAHAAN YANG BARU
Mengapa perlu untuk melakukan pengurusan mutasi karena SKP yang sebelumnya tertera di Perusahaan/ Instansi namun telah pindah perusahaan otomatis SKP tersebut tidak berlaku di PT yang baru sehingga perlu untuk diperbaharui. Pada saat akan pindah perusahaan atau resign bisa meminta paklaring dari perusahaan dan atau status cabut Ahli K3 umum di perusahaan sebagai salah satu persyaratan yang wajib dilampirkan saat pengurusan.

PERSYARATAN MUTASI SKP AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Surat permohonan mutasi dari perusahaan yang baru
- Surat Keterangan Karyawan
- Surat pernyataan bekerja penuh
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Rekapitulasi laporan kegiatan
- Sertifikat Calon Ahli K3 Umum, Surat Keputusan Penunjukan dan Kartu Kewenangan Ahli K3 Umum
- Surat Paklaring dari perusahaan sebelumnya
- Ijazah minimal D3
- Pas foto berwarna
- Daftar riwayat hidup
Semua persyaratan yang telah dilengkapi dikirimkan ke PT Harta Rabel Lindo melalui email ataupun link upload semua data persyaratannya, setelah memenuhi persyaratan akan dilanjutkan proses pengajuan permohonannya.
Permohonan pengurusan mutasi SKP di PJK3 PT Harta Rabel Lindo melayani dari seluruh Indonesia dan semua provider pelaksana dan setelah jadi akan dikirimkan ke alamat perusahaan. Kami membantu dan membimbing selama proses pengurusan dokumen-dokumen yang diperlukan
Terkait untuk biaya pengurusan juga selengkapnya melalui brosur yang bisa didapatkan di PT Harta Rabel Lindo dan teknis lainnya terkait tata cara, alur dan prosedur yang diperlukan sampai SKP nantinya diterima.
INFORMASI & PENDAFTARAN
PT. HARTA RABEL LINDO
Telp : 0811 5499915 (WA/Telp), 0542- 8520000,
Email : marketing@hrl.co.id
Web : www.hrl.co.id,
Training, Sertifikasi & Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3)
Kantor :
Sepinggan Pratama SQ3 No. 17
Jl. Kol. Syarifudin Yoes Balikpapan, Kalimantan Timur – Indonesia 76115
Connect With Us
